Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) pada Kurikulum 2013 mencakup:
- Pancasila, sebagai dasar negara, ideologi nasional, dan pandangan hidup bangsa.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai kesepakatan final bentuk Negara Republik Indonesia.
- Bhinneka Tunggal Ika, sebagai wujud filosofi kesatuan yang melandasi dan mewarnai keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.