Secara umum tujuan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah adalah mengembangkan potensi
peserta didik dalam seluruh dimensi kewarganegaraan, yakni:
- sikap kewarganegaraan termasuk keteguhan, komitmen, dan tanggung jawab kewarganegaraan (civic confidence, civic committment, and civic responsibility);
- pengetahuan kewarganegaraan;
- keterampilan kewarganegaraan termasuk kecakapan;
- partisipasi kewarganegaraan (civic competence and civic responsibility).
Secara khusus, tujuan
PPKn yang berisikan keseluruhan dimensi tersebut agar
peserta didik mampu:
amenampilkan
karakter yang mencerminkan penghayatan, pemahaman, dan pengamalan nilai dan moral Pancasila secara
personal dan sosial;
- bmemiliki komitmen konstitusional yang ditopang oleh sikap positif dan pemahaman utuh tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif serta memiliki semangat kebangsaan serta cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan;
- berpartisipasi secara aktif, cerdas, dan bertanggung jawab sebagai anggota masyarakat, tunas bangsa, dan warga negara sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang hidup bersama dalam berbagai tatanan sosial Budaya